Viral Polisi Minta Tebusan Rp24 Juta ke Korban Kecelakaan, Ini Fakta Sebenarnya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 11 Mei 2022 18:46 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi/dok Polri
Share :

“Dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,”sambungnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, Cipto Utomo telah membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.

“Saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayanan, dan jika ditemukan adanya kesalahan procedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas,” ulasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya