Edarkan Sabu ke Penambang, Petani Ditangkap

Wiwin Suseno, Jurnalis
Minggu 15 Mei 2022 00:05 WIB
Pengedar narkoba ditangkap.
Share :

Selain itu, kata dia, petugas menyita barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan sabu tersebut.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya