Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan. Dea hanya dikenakan wajib lapor lantaran berstatus sebagai mahasiswa.
Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Soal Dea Onlyfans, Ketum DPP LBH Perindo: Undang-Undang Pidana Berlaku
(Fakhrizal Fakhri )