KPK Selisik Perintah Bupati Bogor Kumpulkan Uang Suap untuk Anggota BPK Jabar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2022 11:54 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) diduga memerintahkan beberapa pejabat maupun pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk mengumpulkan sejumlah uang. Uang yang dikumpulkan tersebut, diduga untuk menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) dengan dalih dana operasional.

Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sejumlah saksi pada Selasa, 17 Mei 2022. Adapun, para saksi yang dikonfirmasi soal dugaan perintah Bupati Bogor, Ade Yasin untuk mengumpulkan uang yakni, Wakil Direktur RSUD Ciawi, Yukie Meistisia Anandaputri.

Kemudian, Kasubbid Akuntansi BPKAD Kabupaten Bogor, Yeni Naryani; PPK di RSUD Ciawi Bogor, Irman Gapur; Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman; dua Staf Outsourcing di Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Nadia Septiyani dan Tubagus Hidayat.

BACA JUGA:Usut Suap Bupati Bogor, KPK Panggil Wakil Direktur RSUD Ciawi 

Kemudian, Staf Bagian Keuangan Setda Kabupaten Bogor, Deri Harianto; Staf Bappenda Kabupaten Bogor, Mika Rosadi; serta Staf Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan. Para saksi tersebut diduga mengetahui soal perintah Ade Yasin untuk mengumpulkan uang.

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya perintah dari tersangka AY untuk mengumpulkan sejumlah uang yang kemudian diduga diberikan kepada tersangka ATM dkk sebagai dana operasional pemeriksa selama proses audit berlangsung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (18/5/2022).

 BACA JUGA:Masa Tahanan Bupati Bogor Ade Yasin Diperpanjang 40 Hari

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya