JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5/2022). Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022.
Keputuasan itu berisi tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal itu disampaikan Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial dalam keterangannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi sebagai berikut:
Baca juga: Ketika Anies Bangga Konstruksi MRT Fase 2A Dibangun 100% oleh Anak Bangsa
1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
2. Jarak waktu keberangkatan antar kereta:
• Weekdays (hari kerja) : Tiap 5 menit pada jam sibuk (7.00—9.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB), setiap 10 menit di luar jam sibuk.
• Weekend (akhir pekan)/hari libur : Tiap 10 menit flat