Mendagri Larang Pencantuman Gelar pada Data Kependudukan, Dispendukcapil Jombang Sosialisasi

Mukhtar Bagus, Jurnalis
Rabu 18 Mei 2022 14:41 WIB
Warga mengurus dokumen kependudukan di Kantor Dispendukcapil Jombang. (iNews/Mukhtar Bagus)
Share :

Masduqi berdalih, selama ini masih ada sebagian profesi yang mengharuskan nama gelarnya dicantumkan pada data kependudukannya, seperti profesi polisi, dosen, maupun lainnya.

Atas ketentuan baru ini, menurut Masduqi, masyarakat tidak perlu panik untuk melakukan perubahan pada data kependudukannya. Karena ketentuan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang baru mengurus dokumen kependudukan pertama saja. Yang sudah membuat dokumen sejak lama tidak perlu melakukan perubahan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya