Bus Transjakarta Kini Beroperasi dengan Kapasitas 100%

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 19 Mei 2022 18:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Kemudian, sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 251 Tahun 2022, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

 BACA JUGA:Libur Panjang, Warga Jakarta Serbu Bus Wisata Transjakarta

Sementara itu, jam operasional layanan Transjakarta pada masa PPKM Level 2 pukul 05.00-22.00 WIB. Sedangkan angkutan Malam Hari (AMARI) beroperasi pukul 22.01-24.00 WIB.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya