Tewaskan 15 Orang, Sopir Bus Kecelakaan Maut di Tol Sumo Ditetapkan Tersangka

Lukman Hakim, Jurnalis
Kamis 19 Mei 2022 17:21 WIB
Foto: dok Polri
Share :

SURABAYA - Ditlantas Polda Jatim menetapkan sopir bus pariwisata PO Ardiansyah, AF (29) dalam kasus kecelakaan maut di KM 712.400 Tol Surabaya - Mojokerto (Sumo) pada Senin, 16 Mei 2022.

(Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Sumo, Diduga Nyabu Sopir Bus Ardiansyah Tak Injak Rem)

Dia diduga lalai atau sengaja menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan 15 orang penumpangnya meninggal dunia dan 18 orang luka-luka. Dalam perkara ini, tersangka AF dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan 311 Ayat (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Statusnya AF kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Ancaman hukumannya nanti lebih daripada lima tahun,” kata Wadir Lantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolda Jatim, Kamis (19/5/2022).

Masih kata Didit, polisi menduga terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan awak bus yang menimbulkan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan. Unsur kesengajaan itu adalah peralihan sopir utama ke sopir cadangan di Rest Area Saradan, Kabupaten Madiun.

"Hasil tes urine dan darah tersangka positif mengandung unsur narkotika. Namun, masih didalami jenis narkotika apakah yang dikonsumsi tersangka," tutupnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya