Malam Kelam Eno Farihah: Diperkosa dan Dibunuh dengan Tubuh Tertancap Pacul, Pelaku Lolos dari Hukuman Mati

Qur'anul Hidayat, Jurnalis
Jum'at 20 Mei 2022 13:57 WIB
Dua pelaku pembunuhan Eno Farifah yang divonis hukuman mati saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Ketiga pelaku teryata melakukan aksi sadis tersebut didasari rasa sakit hati. RA yang merupakan pacar Eno sakit hati karena korban telah dijodohkan dengan laki-laki pilihan orangtuanya serta sempat ditolak berhubungan badan.

Sebelumnya korban bilang ke pacarnya akan dijodohkan. Karena itu, RA menghubungi korban lewat SMS dan meminta bertemu untuk memeluk dan menciumnya yang terakhir kali.

Niatnya berhubungan badan ditolak, RA marah dan pergi keluar mes. Di situ dia bertemu dengan dua Rahmat dan Imam. Keduanya mengajak RA untuk memerkosa korban.

Peran ketiga pelaku tidak jauh berbeda. Namun yang memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korban adalah diduga RA.

Diketahui juga ternyata Rahmat sering disebut jelek atau pahit oleh korban. Sementara Imam yang selalu melakukan pendekatan dengan korban namun tak pernah direspons.

Hukuman untuk Para Pelaku

Sejak kasus ini bergulir, masyarakat menuntut ketiga korban dihukum mati. Namun nyatanya, hanya dua pelaku yang dihukum mati yakni Rahmat dan Imam. Sedangkan RA lolos dari hukuman tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya