4. Majikan Ditipu ART Soal Bisnis
Juli 2015, seorang majikan di Depok termakan omongan sang ART yang mengajaknya untuk bisnis jual barang. Diketahui, korban sudah menyetorkan uang puluhan juta. Tersangka yang bernama Musrini berpura-pura mengajak kerjasama penjualan barang. Ia pun menjanjikan, sebulan setelah penyetoran uang modal, tersangka akan mengembalikan uang modal sebagai keuntungan.
Namun setelah jatuh tempo, tersangka tidak menempati janji dan setiap ditagih hanya memberikan janji belaka. Tersangka pun kabur dari kontrakannya. Pada 10 Juli 2015, tersangka berhasil ditangkap. Total kerugian korban mencapai Rp51.050.000.
(Awaludin)