Dari informasi yang didapatkan tim UPTD PPA Kota Jambi, korban sudah disiksa oleh ibu tirinya selama 1 tahun. Korban acap kali mendapatkan pukulan dari N dengan menggunakan kayu.
Dalam aksinya, korban kerap disuruh melakukan pekerjaan rumah tangga. Namun, tatkala sang ibu tidak puas dengan hasil pekerjaan J, aksi pemukulan tidak dapat dihindarkan lagi.
Ironisnya lagi, tanpa alasan jelas korban menjadi sasaran kekerasan. Untuk menutupi aksinya tersebut dari ayah kandungnya yang berladang, pelaku mengancam korban.
"Menurut cerita yang kami dapatkan, pelaku juga pernah jadi korban KDRT, hingga suami sebelumnya dihukum," tutur Rosa.
Terpisah, Kepala Unit PPA Polresta Jambi, Ipda Vani mengatakan, pelaku penganiayaan saat ini sudah ditangkap. Kini, dalam pemeriksaan polisi.
"Benar, pelaku sudah kita amankan dan saat ini sudah ditahan. Alasan pelaku, korban kalau disuruh makan atau bersihkan rumah lama," tandasnya.
(Arief Setyadi )