Tangkap 2 Pengedar di Jakbar, Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi hingga 3 Kg Sabu

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 23 Mei 2022 15:34 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce rilis penangkapan pengedar narkoba. (MNC Portal/Rojab)
Share :

Dari penggeledahan terdapat narkoba jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram.

"Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan sebanyak Rp3 miliar berhasil digagalkan," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya