JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan 2 pengedar narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakbar di lokasi berbeda. Dari 2 tersangka itu, polisi menyita ribuan pil ekstasi hingga 3 kg sabu dengan nilai total Rp3 miliar.
Pasma mengatakan, polisi telah mengamankan 11.022 butir atau 4.135 gram dan 3.327,92 gram narkotika jenis sabu dalam sehari dari penangkapan tersebut.
"Ke-2 pelaku tersebut di antaranya II (36) berhasil diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat dan RH alias K (40) di Jembatan lima Tambora Jakarta Barat dan merupakan seorang residivis kasus yang serupa," ujar Pasman dalam jumpa pers, Senin (23/5/2022).
Ia menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi soal peredaran gelap narkotika di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan seseorang yang diketahui bernama II.
Pelaku berinisial II (36) ditangkap di rumah kawasan Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil
berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 35,92 gram.
"Narkoba tersebut untuk mengelabui petugas disimpan di belakang figura foto yang terletak di ruang makan dan di gudang rumah tersangka II," tuturnya.
Usai dikembangkan, polisi menangkap tersangka lain yakni RH alias K, di Jalan Terate Raya Kelurahan Jembatan Lima Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari penggeledahan terdapat narkoba jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram.
"Dari hasil pengungkapan tersebut jika dikalkulasikan sebanyak Rp3 miliar berhasil digagalkan," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)