Petugas juga mengamankan beling kaca, rangkaian elektronik dengan kabel isian tembaga, kabel timer 10cm warna hitam biru, dan dua unit Handpone.
"Untuk tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu enam tahun," jelas dia.
(Rani Hardjanti)