Pria yang Ingin Ledakan Bank di Majalengka Terancam 9 Tahun Penjara

Inin Nastain, Jurnalis
Selasa 24 Mei 2022 12:20 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi Saat Ekspose Kasus/ Foto: MPI Inin Nastain
Share :

Petugas juga mengamankan beling kaca, rangkaian elektronik dengan kabel isian tembaga, kabel timer 10cm warna hitam biru, dan dua unit Handpone.

"Untuk tersangka D dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman satu tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari ancaman pokok yaitu enam tahun," jelas dia.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya