Sementara, pengerahan pesawat pencegat disesuaikan dengan karakteristik sasaran udara yang dicurigai. Jika target berkecepatan terbang tinggi, yang dikerahkan pun pesawat berkemampuan terbang supersonik, atau sebaliknya.
Pengerahan pesawat selain untuk melihat sasaran secara visual, juga untuk melakukan penggiringan, pengusiran, atau pemaksaan mendarat, bahkan penghancuran.
Pengontrol radar GCI bekerja atas perintah Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Pangkosekhanudnas).
(Fahmi Firdaus )