Paus Benediktus XVI menyatakan bahwa gay merusak masa depan dunia dan merupakan kaum yang tidak mempunyai martabat. Ia juga akan mengecam orang-orang yang berusaha memutarbalikkan hukum-hukum Tuhan dengan penyimpangan seksual.
Pernyataan ini tentunya mendapat reaksi dari sejumlah pihak.
4. Sultan Hassanal Bolkiah
Sebagai sultan di Brunei Darussalam yang merupakan negara muslim, Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan pemberlakuan hukum mati bagi LGBT. Kebijakan ini ia umumkan pada tahun 2014 dan telah diluncurkan dengan cara bertahap.
Dalam undang-undang tersebut, mereka yang terbukti termasuk dalam kaum LGBT akan dieksekusi dengan dirajam hingga meninggal dunia.
Kebijakan ini sempat mendapat kecaman dari beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Austria dan Selandia Baru. Keempat negara itu mendesak Brunei Darussalam untuk mencabut undang-undang hukuman mati untuk kaum LGBT. Moratorium hukuman mati ini pun kemudian dilakukan dan diperpanjang masanya.
Diolah dari berbagai sumber/Almas Taqiyya/Litbang MPI
(Arief Setyadi )