Kini kakak beradik itu beserta barang bukti berupa satu buah gerobak kayu, 31 potongan besi 12 panjang 3, 5 meter dan satu buah pembengkok besi diamankan di Mapolsek Pahandut.
"Terhadap para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:Terapkan Restorative Justice, Kejari Jaksel Hentikan 2 Kasus Pencurian HP
(Awaludin)