Kepergok Curi Besi Proyek, Kakak Beradik Bonyok Dipukuli Warga

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Jum'at 27 Mei 2022 00:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Kini kakak beradik itu beserta barang bukti berupa satu buah gerobak kayu, 31 potongan besi 12 panjang 3, 5 meter dan satu buah pembengkok besi diamankan di Mapolsek Pahandut.

"Terhadap para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

 BACA JUGA:Terapkan Restorative Justice, Kejari Jaksel Hentikan 2 Kasus Pencurian HP

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya