Preman Bacok Preman, 2 Pria Tumbang Disabet Sajam

Kristadi, Jurnalis
Senin 30 Mei 2022 16:21 WIB
Tersangka pelaku pembacokan preman/ Foto: Kristadi
Share :

Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban. Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara kedua pelaku yang masih buron yang sudah diketahui identitasnya masih diburu polisi.

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya