MUI Perbolehkan Daging Kurban Olahan Didistribusikan ke Daerah

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 10:56 WIB
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pendistribusian daging kurban ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk olahan diperbolehkan.

Hal ini tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat kondisi wabah PMK guna menjamin pemerataan distribusi daging hewan kurban.

"Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, maka MUI memberi solusi pelaksanaan kurban di daerah tersebut. Akibatnya, daging kurban juga bisa jadi menumpuk. Untuk itu, daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan,” kata kiai Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Kamis (2/6/2022).

BACA JUGA:Hewan Terkena PMK dengan Gejala Ringan Sah Dikurbankan, Ini Kriteria dari MUI 

Sementara itu, dalam Fatwa MUI tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah (PMK) ini. Terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya