Polisi Masih Selidiki Konvoi Motor Bawa Atribut 'Khilafatul Muslimin'

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2022 16:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Share :

Zulpan menyebut, bahwa upaya mengganti ideologi Pancasila menjadi khilafah telah melanggar UU I945. Bagi siapapun yang memprovokasi atau mengajak masyarakat dalam gerakan tersebut akan dikenakan pidana.

"Kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah yang sah juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya