Zulpan menyebut, bahwa upaya mengganti ideologi Pancasila menjadi khilafah telah melanggar UU I945. Bagi siapapun yang memprovokasi atau mengajak masyarakat dalam gerakan tersebut akan dikenakan pidana.
"Kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah yang sah juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidana," pungkasnya.
(Awaludin)