Merasa menjadi korban penipuan tersebut dan merugi senilai Rp50 juta, sehingga korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti. Sambungnya, modus operandi yang dilakukan para pelaku uang palsu tersebut, dengan meletakan uang palsu di tengah-tengah uang asli saat transaksi jual beli mobil bersama korban.
Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka AL alias Ham yang telah ditangkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan oleh mereka dari wilayah Bogor, Jawa Barat.
"Uang palsu tersebut didapatkan AL alis Ham di Bogor dengan cara membeli. Dimana uang palsu Rp50 juta dihargai Rp25 juta.
Sebab uang palsu tersebut mendekati sempurna asli jika tidak teliti. Kasat mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat bertransaksi dengan orang yang tidak dikenal, dan apabila menemukan uang palsu agar segera melaporkan kepada petugas, sehingga dapat segera diungkap.
Saat ini keduanya telah dilakukan pemeriksaan, namun sementara proses hukum di Polsek Kedaton untuk perkara Curat.
Setelah selesai, maka terhadap mereka kembali dilakukan penyidikan oleh Polres Tanggamus. Terhadap keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Angkasa Yudhistira)