JAKARTA – Dua pria yang mengaku sebagai debt collector ditangkap polisi setelah melakukan perampasan motor milik warga di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Kedua tersangka berinisial SB (26) dan YR (22) dibekuk setelah polisi mengamankan rekannya berinisial OYS (31).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto para pelaku menggunakan aplikasi ‘Maju Terus’ dalam menjalankan aksinya. Mereka menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan pengecekan nomor polisi kendaraan korban.
"Iya jadi muncul nama, kemudian muncul alamat, sehingga dia (pelaku) bisa tahu dan meyakin orang teraebut (korban) bahwa dia memang dari leasing," jelas Reno.
Reno juga mengatakan bahwa modus ini telah dilakukan pelaku sebanyak lima kali dalam setahun terakhir. Setelah merampas motor korban, pelaku akan menjualnya ke seorang penadah dengan harga jauh di bawah pasaran.
Reno mengimbau kepada masyarakat jika menjumpai modus serupa agar segera melaporkanmya ke ke Polsek terdekat.
"Jangan mau diambil paksa debt collector di tengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain di tengah jalan adalah rangkaian peristiwa tindak pidana," ujarnya.
BACA JUGA: Siasat Debt Collector Gadungan, Gunakan Aplikasi hingga Tuduh Korban Menunggak
(Rahman Asmardika)