JAKARTA - Masih adanya sejumlah kendaraan roda empat yang tidak mengetahui penerapan penambahan aturan Ganjil Genap (Gage) ruas lalu lintas di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, terjaring razia oleh Polisi. Polisi menyebutkan masih ada puluhan mobil yang belum tahu penerapan Gage terhitung sejak hari ini, Senin (6/6/2022).
Kaur Binops Satlantas Jakarta Timur, Iptu Danoe mengatakan, jajarannya masih menemukan pengemudi mobil yang tidak tahu aturan Gage di Jalan Pramuka tersebut. Hal ini terlihat berdasarkan pantauan MNC Portal sampai sekira pukul 09.30 WIB, terdapat dua mobil yang dihentikan oleh Polisi guna diberitahu adanya penerapan Gage tersebut.
"Mulai pukul 06.00 WIB sampai 08.45 WIB, ada 30 hingga 40 mobil yang melanggar, masih banyak yang belum tahu," ujar Danoe di Jalan Pramuka dekat dengan titik lokasi Pos Polisi Utan Kayu, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Uji Coba Gage 13 Titik Baru pada 6-12 Juni, Polisi Tak Lakukan Penilangan
Karena masih bersifat sosialisasi hingga tanggal 13 Juni 2022, Polisi yang menghentikan mobil tersebut hanya menegur pengendaranya saja. Belum terlihat satu pun mobil yang ditilang oleh pihak kepolisian.
"Selama satu minggu ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan, mulai tanggal 13 Juni (2022) dan seterusnya. Jika masih ada pelanggaran, kami akan tilang," kata Danoe kepada wartawan.
BACA JUGA:Cegah Pengendera Terjebak Gage saat Keluar Tol, Ini Saran Polda untuk Jasamarga dan Dishub
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Ka dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan aturan ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Sebelum itu, sosialisasi akan dilakukan selama sepekan.
Syafrin mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait ruas jalan di Jakarta yang kembali mengalami kenaikan volume kendaraan. Akibatnya, dia telah mencetuskan membuka gage 25 ruas jalan.
"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada 6,25 persen jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," tutur Syafrin.
Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan.
(Awaludin)