Polri Sebut Buron Jepang yang Diduga Berada di Indonesia Belum Masuk Red Notice

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 07 Juni 2022 09:17 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan, buron Jepang yakni Mitsuhiro Taniguchi (47) yang diduga berada di Indonesia belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Red Notice.

"Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada red notice terkait tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Meski begitu, Dedi menyebut, Polri berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi yang diduga berada di Indonesia.

Menurut Dedi, langkah koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buron asal Jepang tersebut.

"Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi," ujar Dedi.

Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya