Polri Sebut Buron Jepang yang Diduga Berada di Indonesia Belum Masuk Red Notice

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 07 Juni 2022 09:17 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Okezone)
Share :

Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya