Catat! Ini Tahapan Pemilu 2024

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 07 Juni 2022 22:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

a. Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

b. Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

c. Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

7. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa Tenang: 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan Penghitungan Suara

a. Pemungutan Suara: 14 Februari 2024

b. Penghitungan Suara: 14-15 Februari 2024

c. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan Hasil Pemilu

a. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

b. Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

a. DPRD Kabupaten/Kota disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Kabupaten/Kota

b. DPRD Provinsi disesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

c. DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

d. Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Putaran II

1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024

2. Masa Kampanye Pemilu: 2-22 Juni 2024

3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024

4. Pemungutan Suara: 26 Juni 2024

5. Penghitungan Suara 26-27 Juni 2024

6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 27 Juni 2024-20 Juli 2024

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya