KPK Geledah 2 Rumah di Jayapura Terkait Korupsi Proyek Pemkab Mamberano Tengah

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2022 13:46 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan giat penggeledahan di Kota Jayapura, Papua, hari ini. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Kali ini, penyidik menggeledah dua rumah kediaman para pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Sayangnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri masih enggan membeberkan secara detail rumah kediaman siapa yang digeledah tersebut.

"Rabu (8/6), tim penyidik KPK kembali melanjutkan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat kediaman pihak terkait perkara ini di wilayah Kota Jayapura, Papua," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (8/6/2022).

 BACA JUGA:Geledah 3 Lokasi di Jayapura, KPK Angkut Catatan Transaksi Keuangan

Ali belum mendapat informasi dari tim di lapangan ihwal apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Sebab, kata Ali, proses penggeledahan di dua lokasi tersebut masih berlangsung hingga siang ini.

"Informasi yang kami terima, kegiatan saat ini masih berlangsung. Nanti kami kembali akan menyampaikan hasil perkembangan dari kegiatan ini," pungkasnya.

 BACA JUGA:Detik-Detik Penangkapan Jefri Wenda Diduga Provokator Kerusuhan Demo Jayapura

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberano Tengah tersebut.

KPK sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberano Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya