Belakangan diketahui kedua orang yang menganiaya korban adalah Faisal Marasabessy. Sedangkan pria yang cekcok merupakan Ali Fanser Marasabessy. Pemukulan tersebut diduga dipicu saling setempetan di jalan.
Polisi kemudian menetapkan pelaku pemukulan bernama Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka. Faisal yang merupakan anak dari Ali Fanser Marasabessy itu disangkakan pasal 351 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.
(Nanda Aria)