JEMBER - Satres Narkoba Polres Jember, Jawa Timur menangkap dua bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang diiamankan sebanyak 1,3 kilogram dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar aparat kepolisian setempat.
Polisi menangkap dua tersangka laki-laki yang berinisial RA (27) warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan AM (56) warga Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang.
"Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu atau senilai Rp1,5 miliar," kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dilansir Antara, Selasa 7 Juni 2022.
Ia mengatakan penangkapan dua bandar narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba berinisial MNK (44) warga Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang.
"Saat itu pelaku berinisial MNK ditangkap polisi saat berada di rumahnya. Dalam proses penangkapan polisi itu, pelaku sampai harus bersembunyi di atap rumah," tuturnya.
Baca juga: Polres Jember Gagalkan Penjualan 1.300 Benih Lobster Ilegal
Satreskoba Polres Jember berhasil menangkap MNK dan melakukan pengembangan kasus tersebut karena terindikasi ada pengedar yang lebih besar di atasnya.
Hery menjelaskan Satreskoba Polres Jember akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku lain yang merupakan bandar pengedar narkoba di Kabupaten Jember.
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Buka Sosialisasi TAMPPAN untuk Cegah Pelajar dari Bahaya Narkoba
"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, kedua bandar narkotika itu sudah melakukan transaksi narkotika selama 7 – 8 tahun, namun tidak hanya di Kabupaten Jember," katanya.