"Mereka ini adalah jaringan yang sudah mengenal satu sama lain. Saat ini masih akan kita kembangkan lagi," ujarnya.
Ia melanjutkan, tersangka mengaku sudah menekuni pekerjaannya sebagai mucikari sepanjang 2022 ini.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Dia juga terancam penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
(Erha Aprili Ramadhoni)