Jokowi Teken PP Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol hingga Caleg

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 12 Juni 2022 22:12 WIB
Presiden Jokowi (tangkapan layar Youtube Setpres)
Share :

Sekadar informasi, PP baru tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022. PP tersebut juga telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Selanjutnya, PP tersebut akan lebih dirincikan dan spesifik dijelaskan dalam aturan turunannya. Aturan turunan itu yakni peraturan menteri.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya