Polisi Bakal Dahulukan Edukasi Ketimbang Tilang Selama Operasi Patuh Jaya 2022

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 13 Juni 2022 10:57 WIB
Ilustrasi/ Foto: MNC portal
Share :

JAKARTA - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi memerintahkan kepada seluruh jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) mendahulukan peran edukasi ketimbang pemberian sanksi dalam Operasi Patuh 2022.

Menurutnya, tugas utama dalam operasi kali ini adalah meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalulintas.

"Tidak menitik beratkan kepada operasi yang dilaksanakan secara stasioner di jalan maupun mengejar target, menangkap tanda kutip, melakukan penindakan kepada para pelanggar sebanyak-banyaknya. Tidak," kata Firman saat memimpin dan memberikan arahan kepada jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri ketika apel gelar pasukan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

Lebih lanjut Firman mengatakan, dalam operasi kali ini jajarannya telah dibantu dengan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga kepada anggota yang berada di lapangan hanya memberikan teguran kepada pelanggar.

"Kita menitikberatkan pada kegiatan edukasi dan preventif. Kegiatan penegakan hukum akan kita laksanakan melalui kegiatan elektronik dan kegiatan teguran simpatik selama melakukan operasi di lapangan," jelasnya.

Operasi Patuh Jaya mulai digelar hari ini Senin 13 Juni hingga 14 hari ke depan 26 Juni 2022. Jajaran kepolisian nantinya akan diminta untuk hasil data evaluasi baik jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan dan penyebab terjadi kemacetan. Sampai tindakan yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Setiap di daerah akan ada jenis-jenis pelanggaran yang berbeda, pihaknya akan serahkan ini kepada satuan tugas daerah masing-masing Polda dan Polres.

"Jadi sekali lagi fokuskan perhatian kita arahan dan teguran simpatik yang dilaksanakan kepada masyarakat kepada pelanggaran yang dimaksud," tambahnya.

Adapun dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2022 ini terdapat delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian diantaranya:

1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);

2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;

3. Balap liar;

4. Kendaraan yang melawan arus;

5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara;

6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai motor

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan mobil

8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai motor

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya