Adapun dalam gelaran Operasi Patuh Jaya 2022 ini terdapat delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian diantaranya:
1. Kendaraan yang menggunakan knalpot bising (tidak sesuai standar);
2. Kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuannya;
3. Balap liar;
4. Kendaraan yang melawan arus;
5. Menggunakan telepon genggam pada saat berkendara;
6. Tidak menggunakan helm SNI pada saat mengendarai motor
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman pada saat mengemudikan mobil
8. Berboncengan lebih dari satu orang pada saat mengendarai motor
(Nanda Aria)