Dalam suap itu, Yaya dan Rifa menerima masing-masing USD 27.650. "Ini bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," ujar jaksa.
Menanggapi dakwaan jaksa, Eka memilih mengajukan eksepsi. Sedangkan Wiratmaja tidak mengajukan keberatan. Ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna memutuskan melanjutkan sidang 23 Juni 2022.
(Qur'anul Hidayat)