Sidang Perdana, Segini Jumlah Uang Suap Eks Bupati Tabanan ke Pejabat Kemenkeu

Mohamad Chusna, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 15:52 WIB
Ni Putu Eka Wiryastuti. (Foto: M Chusna)
Share :

Dalam suap itu, Yaya dan Rifa menerima masing-masing USD 27.650. "Ini bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," ujar jaksa.

Menanggapi dakwaan jaksa, Eka memilih mengajukan eksepsi. Sedangkan Wiratmaja tidak mengajukan keberatan. Ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna memutuskan melanjutkan sidang 23 Juni 2022.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya