JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan penerapan ganjil-genap di Jakarta.
Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta ini sudah diberlakukan lagi sejak Senin 30 Mei 2022 yang lalu.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan sudah menyosialisasikan kebijakan ini. Sosialisasi tersebut dilakukan hingga 5 Juni 2022.
Kebijakan ganjil-genap itu diterapkan saat jam-jam sibuk pada pagi dan sore hari.
Simak 5 fakta titik baru ganjil-genap Jakarta selengkapnya di sini!
1. Jam operasional
Pagi : Pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB
- Sore : Pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB
Diterapkan setiap hari Senin-Jumpat. Pada hari Sabtu, Minggu, serta libur Nasional, ganjil-genap tidak berlaku.