5 Fakta Titik Baru Ganjil Genap Jakarta, Polisi Mulai Lakukan Tilang!

Natalia Bulan, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 08:15 WIB
5 fakta penerapan ganjil genap/Okezone
Share :

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan penerapan ganjil-genap di Jakarta.

Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta ini sudah diberlakukan lagi sejak Senin 30 Mei 2022 yang lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan sudah menyosialisasikan kebijakan ini. Sosialisasi tersebut dilakukan hingga 5 Juni 2022.

Kebijakan ganjil-genap itu diterapkan saat jam-jam sibuk pada pagi dan sore hari.

Simak 5 fakta titik baru ganjil-genap Jakarta selengkapnya di sini!

 

1. Jam operasional

Pagi : Pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB

- Sore : Pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB

Diterapkan setiap hari Senin-Jumpat. Pada hari Sabtu, Minggu, serta libur Nasional, ganjil-genap tidak berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya