5 Fakta Titik Baru Ganjil Genap Jakarta, Polisi Mulai Lakukan Tilang!

Natalia Bulan, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 08:15 WIB
5 fakta penerapan ganjil genap/Okezone
Share :

2. Aturan ganjil-genap

Ganjil-genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya.

3. Denda jika melanggar

Pelanggaran sistem ganjil-genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran atau tilang yang mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/ LLAJ yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

 

4. Titik ganjil-genap

Dinas Perhubungan memberlakukan sistem ganjil-genap di 25 titik jalan Ibu Kota.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya