Baca juga: Polisi Sebut Iko Uwais Pukul Korbannya dengan Tangan Kosong
Iko Uwais disebut kurang membayar sebesar Rp150 juta rupiah terkait kontrak kerjasama yang dilakukan terlapor dan korban.
Baca juga: Iko Uwais Laporkan Balik Rudi Atas Pencemaran Nama Baik
“Terkait masalah kontrak kerjasama yang dilakukan oleh mereka berdua (terlapor dan pelapor), adanya kekurangan pembayaran yang dilakukan oleh terlapor (Iko Uwais) sehingga korban meminta kekurangan tersebut untuk dilunasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
(Fakhrizal Fakhri )