Tawuran Antar Kampung, 7 Pemuda Ditangkap di Tangerang

Isty Maulidya, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 14:26 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Adapun ke tiga tersangka tersebut diketahui telah kedapatan secara tanpa hak membawa senjata tajam dan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam

"Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Neglasari guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Jana.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya