Adapun ke tiga tersangka tersebut diketahui telah kedapatan secara tanpa hak membawa senjata tajam dan dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan Polsek Neglasari guna dilakukan proses lebih lanjut," pungkas Jana.
(Awaludin)