Nenek 78 Tahun Dijambret dan Hampir Diperkosa Pemuda di Sorong

Chanry Andrew S, Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 13:03 WIB
Pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap nenek 78 tahun, berhasil ditangkap. (Foto: Chanry Andrew)
Share :

Kapolsek menambahkan pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 351 KUHP diancam dengan pidana penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, pelaku dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selanjutnya Pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya