2 Anggota DPRD Gresik Diperiksa Polisi Terkait Viral Pernikahan Manusia dan Kambing

Ashadi Ikhsan (Koran Sindo), Jurnalis
Selasa 14 Juni 2022 00:04 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

GRESIK - Permintaan maaf tidak bisa menggugurkan tindak pidana hukum. Semua yang terlibat akan dikenakan pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz kepada wartawan, Senin (13/6/2022). Menurutnya, kasus pernikahan manusia dan kambing yang diduga menista agama akan segera ditindak hukum pidana. Namun, saat ini pihaknya masih mendalami peran para saksi di pernikahan itu.

“Termasuk dua anggota DPRD juga dilakukan pemeriksaan. Secepatnya kami lakukan penanganan tindak hukum lebih lanjut hingga penetapan tersangka,” katanya.

Kapolres menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus penodaan agama dalam pernikahan manusia dan kambing. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 18 saksi. Dua diantaranya anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem, M Nasir dan Nur Hudi Didin Ariyanto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya