JAKARTA - Polri mengerahkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam mengusut kasus hukum organisasi Khilafatul Muslimin. Densus 88 akan mendampingi Polda jajaran dalam proses penyidikan hingga penindakan.
"Terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
BACA JUGA:30 Pesantren Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag
Di sisi lain, Polri menyatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
"Sampai saat ini, Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," ujar Ramadhan.
Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka yakni, G, D, A, M, S, dan I.
BACA JUGA:Kemenag: Khilafatul Muslimin Tidak Tepat Disebut Pesantren