Polri Libatkan Densus 88 Usut Kasus Khilafatul Muslimin

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 15 Juni 2022 09:46 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Polri mengerahkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam mengusut kasus hukum organisasi Khilafatul Muslimin. Densus 88 akan mendampingi Polda jajaran dalam proses penyidikan hingga penindakan.

"Terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

BACA JUGA:30 Pesantren Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag 

Di sisi lain, Polri menyatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

"Sampai saat ini, Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka," ujar Ramadhan.

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka yakni, G, D, A, M, S, dan I.

BACA JUGA:Kemenag: Khilafatul Muslimin Tidak Tepat Disebut Pesantren 

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, yaitu, AA, L, A, AS, dan I. Selanjutnya, Polda Jawa Barat dengan lima tersangka, yaitu AE, S, AS, HM dan EU.

"Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka yakni A. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yakni, AQB, AA, IN, SW, F dan AS," ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong hingga makar serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ucap Ramadhan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya