Penuhi Panggilan KPK, Anggota DPR Lasmi Indaryani Ajukan Pembatalannya Jadi Saksi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 15 Juni 2022 19:33 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Anggota DPR RI, Lasmi Indaryani, pada Selasa, 14 Juni 2022 kemarin. Politikus Demokrat tersebut dicecar oleh penyidik ihwal proses penganggaran berbagai proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

Lasmi pun mengatakan, hadir sebatas memenuhi panggilan KPK yaitu sebagai saksi mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Ia menegaskan, kehadirannya ke KPK ingin membuktikan sebagai warga negara yang baik wajib memenuhi panggilan penegak hukum.

"Pastinya sebagai warga negara yang baik saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," tegas Lasmi dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

 BACA JUGA:KPK Cecar Anggota DPR Lasmi Indaryani soal Penganggaran Proyek di Banjarnegara

Namun ketika hadir, Lasmi batal memberikan keterangan dengan alasan kehadiran saksi untuk mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, yang tak lain ayahnya sendiri.

"Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi," sambungnya.

"Pasal itu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," jelas.

 BACA JUGA:KPK Periksa Anggota DPR Anak Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Kendati batal memberikan keterangan, namun dirinya berjanji siap selalu memenuhi panggilan KPK. "Pasti saya siap selalu, bilamana keterangan saya memang dibutuhkan," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya