MALANG - Seorang pelaku penyekapan remaja perempuan berusia 19 tahun ditangkap aparat Polres Malang. Pria berinisial YD (49) itu merupakan warga Banyuwangi yang berdomisili di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kapolsek Malang AKP Lukman Hudin membenarkan pihaknya telah mengamankan pria berinisial YD (49) terduga pelaku yang melakukan penyekapan kepada remaja perempuan berinisial IR beberapa hari lalu. Pelaku diamankan setelah korban berhasil kabur dan mengadu kepada warga sekitar, hingga diteruskan kepada kepolisian.
"Benar telah kami amankan pelaku seroang laki-laki berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun," ucap Lukman Hudin, melalui keterangan tertulisnya yang diterima MPI, pada Rabu (15/6/2022).
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Atet Handiyana, Saksi Sebut Tak Ada Penyekapan dan Kekerasan
Menurut pengakuan tersangka, kata Lukman, pelaku nekat melakukan perbuatannya atas dasar masalah pribadinya dengan orangtua korban. Sehingga pelaku berniat melakukan penyekapan tersebut.
"Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orangtua korban, sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan," tuturnya.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya.
Lukman menjelaskan, pelaku diduga melakukan penyekapan kepada perempuan berinisial IR (19) di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Kamis 9 Juni 2022 mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.
IR lantas disekap di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam. Bahkan, IR juga disebut mengalami pelecehan seksual oleh YD sebelum akhirnya berhasil kabur dan pelaku diamankan Polsek Sumberpucung.
"Sebelum menyekap korban, pelaku berniat mengajaknya untuk mengambil ijazah miliknya di salah satu Sekolah Menengah Atas Kecamatan Sumberpucung. Tapi sebelum sampai di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku dengan alasan untuk mengambil laptop dan sepeda motor," ujarnya.
Selanjutnya, korban disebut Lukman, ternyata disekap YD dengan diikat kaki dan tangannya, serta mulutnya disumpal dengan lakban berwarna coklat. Namun, korban IR berhasil kabur dengan mendobrak lemari dan keluar dari rumah yang terkunci.
"Dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi, untuk kemudian dilaporkan kepada petugas kepolisian," kata dia.
Dari penangkapan ini polisi menyita beberapa barang bukti yang digunakan YD melakukan aksi penyekapan berupa satu lakban berwarna coklat, tiga tali berbahan karet, satu unit kendaraan bermotor roda dua, dan barang bukti lainnya yang digunakannya untuk menyekap korban.
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak lanjuti dalam kasus penyidikan," kata dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak. (ari)
(Widi Agustian)