"Setelah bertemu dengan pelapor, terlapor dan pelapor bertengkar mulut lagi saat sedang bertengkar mulut dengan pelapor, terlapor kemudian mengarahkan kelewang yang dipegangnya kepada pelapor sambil mengancam pelapor dengan kalimat 'jangan nampak lagi kau di jalan amaliun ini, kubunuh nanti kau sekeluarga," sebut Philip menirukan ucapan Yo.
Pelaku, kata Philip kini sudah ditahan di Mapolsek Medan Area. Dia juga sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Dia kita jerat dengan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
Baca juga: Dor, Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Medan
(Fakhrizal Fakhri )