Mantan Bupati Buru Selatan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp23,6 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 21:38 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) didakwa telah menerima suap dan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. Tagop didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total sekira Rp23,6 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Tagop disebut menerima suap sebesar Rp400 juta bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman. Uang sebesar Rp400 juta itu berasal dari pengusaha Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong agar perusahaan keduanya dimenangkan dalam lelang proyek di Kabupaten Buru Selatan.

"Terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp400 juta dari Ivana Kwelju dan Liem Sin Tiong," demikian dikutip dari surat dakwaan Tagop yang telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6/2022).

Padahal, menurut jaksa, patut diduga bahwa uang Rp400 juta tersebut diberikan Ivana dan Liem Sin Tiong kepada Tagop untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Dalam hal ini, Ivana dan Liem menyuap Tagop agar perusahaannya mendapat proyek di Buru Selatan.

"Terdakwa selaku Bupati Buru Selatan baik secara langsung maupun tidak langsung mengarahkan perusahaan milik Ivana Kwelju sebagai pemenang pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015," beber jaksa.

Selain suap, Tagop juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp23.279.750.000 (Rp23,2 miliar) yang diduga terkait sejumlah proyek di Buru Selatan. Tagop didakwa menerima gratifikasi bersama-sama dengan sopir pribadi sekaligus orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman.

"Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000 yang berhubungan dengan jabatannya," jelas jaksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya