Esok harinya Minggu (12/6/22), pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di kafe milik korban yang sudah diposting di Youtube ke Whatsapp korban sembari meyakinkan aksinya untuk memeras mencatut nama Kabid Humas Polda Kepri. Untuk meyakinkan korban pelaku catut nama Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya.
"Pelaku meminta uang sebesar Rp 3 juta namun korban meminta keringanan namun para pelaku menolak. Korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp3 juta tapi pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku," katanya.
Karena tidak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Batam Kota karena tidak menerima. Dari tangan pelaku barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp 3 juta.
"Barang bukti uang Rp 3 juta sudah kita amankan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)