Kejari Setorkan Rp460 Juta Uang Hasil Korupsi Mantan Kades ke Kas Desa

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 14:59 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

 KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, menyerahkan uang pengembalian dari terdakwa kasus korupsi dana desa sebesar Rp460 juta ke kas Pemerintah Desa Lau, Kecamatan Dawe, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, Rabu (16/6/2022).

Menurut Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba, penyerahan uang pengembalian dari mantan Kades Lau dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan terdakwa mantan Kepala Desa Lau HS dinyatakan inkrah.

Dilansir dari Antara, uang tersebut diserahkan ke kas desa melalui Bendahara Pemerintah Desa Lau yang disetorkan ke rekening kas desa di Bank Jateng Kudus, dengan menghadirkan mantan Kades Lau tersebut.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Semarang tertanggal 28 Maret 2022 disebutkan bahwa terdakwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan tiga bulan potong masa penahanan.

Sementara pidana dendanya sebesar Rp300 juta subsider dua bulan kurungan. Termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,81 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya