Karena terdakwa mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp460 juta, maka sisa uang pengganti yang belum dibayar sebesar Rp1,35 miliar. Akan tetapi, ketika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan.
Pengungkapan kasus korupsi tersebut, karena mantan kades tersebut menyelewengkan dana dengan modus membuat beberapa proyek fiktif. Pada tahun 2018 terdapat ada enam titik proyek desa yang dananya sudah dicairkan, tetapi tidak ada bukti pekerjaan fisiknya.
Pada tahun 2019, tercatat ada delapan proyek fiktif yang mayoritas pembuatan jalan dan saluran air. Namun, fisik pekerjaan tidak bisa dibuktikan, sedangkan dana sudah dicairkan terlebih dahulu. (nan)
(Widi Agustian)